Daftarkan Segera Disini! Anda akan Dapatkan Bansos PKH Pemegang KIS PBI JK Rp. 3.000.000 Per Januari 2024

 



Rumah Ku Berbagi - Bagi Anda pemegang Kartu Indonesia Sehat (KIS) PBI JK, dapat mendaftarkan diri untuk mendapatkan Bansos PKH sebesar Rp. 3.000.000 per Januari 2024.


Pasalnya Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bansos PKH KIP PBI JK harus terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementrian Sosial (Kemensos).


Pendaftarannya sendiri dapat dilakukan melalui laman resmi Kemensos, kemudian Anda tinggal menunggu verifikasi dari Kementrian Sosial.


Jika Anda dinyatakan valid, maka akan mendapatkan Bantuan Sosial PKH KIS PBI JK dalam empat tahap yakni Januari, April, Juli dan Oktober.


Untuk mengetahui bagaimana cara melakukan pendaftarannya, simak berikut ini ulasannya cara mendaftarakan diri Bansos PKH pemegang KIS PBI JK.


Cara Mendaftarkan Bansos PKH Pemegang KIS PBI JK 2024


- Unduh aplikasi Cek Bansos di Google Play Store atau App Store.


- Buka aplikasi Cek Bansos dan klik "Daftar".


- Isi data diri sesuai permintaan, termasuk nomor KTP, nomor KK, dan alamat.


- Pilih jenis bansos yang diinginkan, yaitu PKH.


- Klik "Simpan".


Manfaat bagai KPM Bansos PKH Pemegang KIS PBI JK


- Bantuan PKH hanya dapat dicairkan oleh penerima manfaat yang telah terdaftar dalam DTKS.


- Bantuan PKH hanya dapat dicairkan di bank yang telah ditunjuk oleh Kementerian Sosial.


- Penerima manfaat wajib menunjukkan KTP dan KK asli saat mencairkan bantuan PKH.


Demikian itulah cara mendaftarkan diri Bansos PKH pemegang KIS PBI JK 2024, semoga bermanfaat.

Lebih baru Lebih lama