Jenis dan Jadwal Penggunaan Seragam Sekolah! Wajib Diterapkan Di Ajaran Baru 2024-2025

ILUSTRASI: Jenis dan Jadwal Penggunaan Seragam Sekolah


RUMAH KU BERBAGI - Baru-baru ini Kemendikbud kembali menetapkan aturan penggunaan seragam sekolah untuk jenjang SD, SMP dan SMA yang akan mulai berlaku di tahun ajaran baru 2024-2025.

Aturan penggunaan seragam sekolah ini tertuang pada peraturan Menteri Pendidikan Nomor 50 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Dalam aturan tersebut dijelaskan, terdapat tiga jenis dalam penggunaan seragam sekolah diantaranya seragam Nasional, Pramuka dan Adat.

BACA JUGA: Generasi Z: Sang Digital Native yang Mengubah Dunia Pendidikan

Tujuan dari aturan penggunaan seragam sekolah tersebut diantaranya untuk menciptakan lingkungan belajar yang lebih teratur dan profesional.

Untuk mengetahui lebih jauh aturan penggunaan seragam sekolah ini, mari ikuti ulasan lebih lengkapnya di bawah ini.

Panduan Lengkap dan Jadwal Penggunaan Seragam Sekolah 

Jenis Seragam Sekolah

1. Seragam Nasional

Mulai dari jenjang SD hingga SD Luar Biasa, seragam nasional mengusung atasan berwarna putih dan bawahan berwarna merah hati. Sementara itu, untuk jenjang SMP hingga SMP Luar Biasa, atasan tetap berwarna putih namun dengan bawahan berwarna biru tua. Dan untuk jenjang SMA atau SMA Luar Biasa, SMK, dan SMK Luar Biasa, atasan masih berwarna putih dengan celana atau rok berwarna abu-abu. Setiap sekolah dapat mengacu pada ketentuan model pakaian seragam nasional yang telah ditetapkan.

2. Seragam Pramuka

Seragam Pramuka mengikuti model dan warna yang ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka. Sebagai salah satu kegiatan ekstrakurikuler yang populer, seragam Pramuka menjadi simbol dari semangat kebersamaan dan kepemimpinan di kalangan siswa.

3. Seragam Khas Sekolah

Setiap sekolah memiliki kebebasan untuk menetapkan model dan warna seragam khasnya sendiri. Namun, dalam penetapannya, sekolah harus memperhatikan hak setiap peserta didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan keyakinannya masing-masing.

4. Pakaian Adat

Pakaian adat merupakan bagian penting dari warisan budaya Indonesia. Penetapan model dan warna pakaian adat dilakukan oleh Pemerintah Daerah, dengan tetap memperhatikan hak setiap siswa atau peserta didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan keyakinannya.

BACA JUGA: Memahami Generasi X, Y, Z, dan Alpha: Perjalanan Generasi dalam Era Digital

Jadwal Penggunaan Seragam Sekolah

Seragam Nasional: Dikenakan paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis, serta pada hari pelaksanaan upacara bendera.

Seragam Pramuka dan Seragam Khas Sekolah: Digunakan pada hari yang telah ditetapkan oleh masing-masing sekolah.

Pakaian Adat: Digunakan oleh peserta didik pada hari atau acara adat tertentu.

Aturan Seragam Sekolah saat Upacara

Pada hari pelaksanaan upacara bendera, penggunaan pakaian seragam nasional harus dilengkapi dengan atribut, yaitu:

  • Topi pet dan dasi sesuai dengan warna pakaian seragam nasional masing-masing jenjang sekolah.
  • Bagian depan topi menggunakan logo Tut Wuri Handayani.

Demikian itulah aturan penggunaan seragam sekolah sesuai dengan peraturan Mendikbud Ristek, semoga bermanfaat.***

Lebih baru Lebih lama