Cara Mengganti Warna Buku Nikah Pudar (Rusak): Solusi Gratis dan Mudah



RUMAH KU BERBAGI - Buku nikah adalah salah satu dokumen penting yang harus dijaga dengan baik karena menjadi bukti sah sebuah pernikahan. 

Namun, tidak jarang buku nikah mengalami kerusakan atau bahkan warnanya pudar seiring berjalannya waktu. 

Jika Anda mengalami masalah serupa, jangan khawatir. Ada solusi mudah dan gratis untuk mengganti warna buku nikah yang pudar atau rusak.
Baca Juga: Apa yang Diperjuangkan Kartini? Ini Penjelasannya
Terhadap buku nikah yang hilang, Pasal 35 Permenag 19/2018 menjelaskan bahwa "Buku Pencatatan Perkawinan yang rusak atau hilang dapat diterbitkan duplikat." 

Hal tersebut berarti Anda dapat memperoleh duplikat buku nikah dengan mengikuti prosedur yang ditetapkan. Berikut adalah langkah-langkahnya:

Cara Mengganti Warna Buku Nikah Pudar

Membuat Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan

Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah membuat surat pengantar dari desa atau kelurahan sesuai domisili Anda. Pastikan surat tersebut mencantumkan nomor akta nikah dan tanggal pernikahan Anda.

Membuat Surat Permohonan Penerbitan Duplikat Buku Nikah

Selanjutnya, buatlah surat permohonan penerbitan duplikat buku nikah. Surat ini harus ditandatangani oleh suami dan istri, dan dilengkapi dengan materai sebesar 6000. Surat ini akan menjadi permohonan resmi Anda kepada instansi terkait.

Membawa Buku Nikah yang Rusak

Pastikan Anda membawa buku nikah yang rusak sebagai bukti untuk proses penggantian. Buku nikah asli ini akan diperlukan oleh petugas yang menangani permohonan Anda.

Siapkan Pas Foto Berwarna

Persiapkan juga pas foto berwarna ukuran 2x3 dengan background biru sebanyak 2 lembar untuk masing-masing suami dan istri. Pas foto ini akan ditempelkan di duplikat buku nikah yang baru.

Ajukan Permohonan ke Kantor Urusan Agama (KUA)

Setelah semua dokumen dan persyaratan lengkap, petugas KUA akan mengajukan permohonan blanko Duplikat Buku Nikah ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten atau Kota Anda. Pastikan untuk memberikan fotokopi dokumen kelengkapan yang diperlukan.

Pelayanan penerbitan duplikat buku nikah di KUA adalah gratis atau tidak dipungut biaya. Dengan mengikuti prosedur di atas, Anda dapat memperoleh buku nikah baru yang warnanya masih segar dan tidak pudar, serta tetap memenuhi persyaratan sahnya sebuah pernikahan.

Lebih baru Lebih lama