sumber : kompas.com// |
Rumahku Berbagi - Sebelum kita tau cara mengaktifkan kembali Kepesertaan JKN-KIS , kita harus tau dulu Untuk menjadi peserta PBI JK, ada kriteria yang harus dipenuhi, seperti status sebagai Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar, dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Namun, terkadang dalam perjalanan, kepesertaan PBI JK bisa menjadi tidak aktif. Pertanyaannya kemudian adalah, apakah ada cara untuk mengaktifkannya kembali?
cara mengaktifkan kembali Kepesertaan JKN-KIS kita harus melihat Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2019, terdapat jalan untuk mengaktifkan kembali Kartu Indonesia Sehat (KIS) PBI Jaminan Kesehatan yang telah dinonaktifkan. Dalam waktu paling lama enam bulan sejak penetapan penghapusan, re-aktivasi dapat dilakukan, dengan syarat bahwa peserta masih layak membutuhkan layanan kesehatan.
Jadi jika anda sudah mengetahui kepesertaan anda di JKN-KIS di nonaktifkan segaera aktifkan kembali.
cara mengaktifkan kembali Kepesertaan JKN-KIS Langkah-langkah yang harus dilakukan, yaitu:
- Peserta membawa berkas persyaratan seperti Kartu KIS, KTP, dan KK ke Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi;
- Untuk peserta yang tidak terdaftar di DTKS atau telah dinonaktifkan lebih dari 6 bulan, silakan membawa Surat Keterangan Tidak Mampu dan akan dimasukkan ke DTKS dari Keluraharan/Desa setempat Peserta;
- Berdasarkan pengecekan dokumen dan DTKS, Dinas Sosial selanjutnya menerbitkan surat keterangan yang ditujukan kepada Kepala Cabang BPJS Kesehatan Sukabumi untuk permohonan re-aktivasi status kepesertaan KIS PBI Jaminan Kesehatan dan membutuhkan layanan kesehatan.;
- Setelah dilakukan re-aktivasi, peserta dapat kembali ke fasilitas kesehatan pertama atau rumah sakit dan melaporkan bahwa kartu sudah aktif kembali.
Begitulah cara mengaktifkan kembali KIS PBI yang telah dinonaktifkan.
Baca Juga :
10 Rahasia Cara Meredakan Kolesterol dan Asam Urat Secara Alami